Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasan Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi, pelanggaran pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

LABVIRAL.COM - Belangan ini wacana sistem pemilu proporsional tertutup kembali ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Wacana sistem pemilu proporsional tertutup muncul usai gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.  

Uji materi ini dilakukan terhadap pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi pasal 168 ayat 2 tersebut yaitu: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."

Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Jika gugatan itu dikabulkan maka sistem pemilu di Indonesia bisa berganti dari sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Pele, Fakta dan Profil Pemain Sepakbola Terbaik Dunia

Apa itu Sistem Pemilu Proporsional tertutup?

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih hanya memilih partai politik saja. Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ini ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Makna Intoleransi Bagi WNI

Lalu apa kelebihan dan kekurangan sistem proporsional tertutup? Simak ualasannya dihimpun dari berbagai sumber berikut ini:

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  1. Mendorong peningkatan partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
    2. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan dan kelompok minoritas.
    3. Mendorong institusionalisasi partai politik.
    4. Mengurangi politik uang.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini